Lewati ke isi halaman
Kamis, 05 Nov 2026
Pemerintah Kabupaten Nunukan Kecamatan Krayan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

25 Apr 2026, 14:43:35 WIB · Romio Chendra



Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat juga melakukan pembinaan dan penilaian terhadap ASN yang bertugas di Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai:
  1. Perumusan bahan kebijakan teknis operasional dan koordinasi di Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Perencanaan program yang terdiri dari program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, dan program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
  3. Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Pelaksana
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat. 

Bagikan: